ILMU SOSIAL DASAR
PEMUDA DAN SOSIALISASI
A. PEMUDA
Pemuda adalah suatu
generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama
dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan
sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi
sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Anggapan
itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung
jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga
dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan
pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram,
keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan
dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut. Kita
ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu
dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan
kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu
identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat
diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara
lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
B.
SOSIALISASI
Sosialisasi mengacu
pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang
yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan
memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati
(mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup
sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan
apa yang disebut dengan “diri”.
Dan sosialisasi juga merupakan proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Selain itu Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli:
• Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
• Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
• Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
• Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Dan sosialisasi juga merupakan proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Selain itu Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli:
• Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
• Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
• Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
• Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
INTERNASILASI, BELAJAR, DAN
SOSIALISASI
Ketiga kata atau istilah tersebut pada
dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu
melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada
norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah
belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki
sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan
pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul
melalui proses yang agak panjang dan lama.
PROSES SOSIALISASI
Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling
umum digunakan, yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.
Menurut George Herbert Mead
George
Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat
dibedakan melalui tahap-tahap sebagai berikut.
·
Tahap
persiapan (Preparatory Stage)
Tahap
ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri
untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang
diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak
sempurna.
Contoh:
Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya
yang masih balita diucapkan
"mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak.
Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan
kenyataan yang dialaminya.
·
Tahap
meniru (Play Stage)
Tahap
ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang
dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama
diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai
menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan
seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada
posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia
sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang
tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai.
Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant
other)
·
Tahap siap
bertindak (Game Stage)
Peniruan
yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan
diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya
kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia
mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan
bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin
banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan
teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar
keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak
mulai menyadari bahwa ada norma tertentu
yang berlaku di luar keluarganya.
·
Tahap
penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada
tahap ini seseorang telah dianggap dewasa.
Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan
kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang
berinteraksi dengannya tetapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa
menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama—bahkan dengan orang lain
yang tidak dikenalnya—secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada
tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Menurut Charles H. Cooley
Cooley
lebih menekankan peranan interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self
concept) seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain.
Sesuatu yang kemudian disebut looking-glass self terbentuk
melalui tiga tahapan sebagai berikut.
1. Kita membayangkan bagaimana kita di mata orang
lain.
Seorang
anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar
karena sang anak memiliki prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai
lomba.
2. Kita membayangkan bagaimana orang lain menilai
kita.
Dengan
pandangan bahwa si anak adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan
pandangan orang lain terhadapnya. Ia merasa orang lain selalu memuji dia,
selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang
terhadap dirinya. MIsalnya, gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam
berbagai lomba atau orang tuanya selalu memamerkannya kepada orang lain.
Ingatlah bahwa pandangan ini belum tentu benar. Sang anak mungkin merasa
dirinya hebat padahal bila dibandingkan dengan orang lain, ia tidak ada
apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi menurun kalau sang anak memperoleh
informasi dari orang lain bahwa ada anak yang lebih hebat dari dia.
3. Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari
penilaian tersebut.
Dengan
adanya penilaian bahwa sang anak adalah anak yang hebat, timbul perasaan bangga
dan penuh percaya diri.
Ketiga
tahapan di atas berkaitan erat dengan teori labeling, di mana
seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan apa penilaian
orang terhadapnya. Jika seorang anak dicap "nakal", maka ada
kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai "anak nakal" sesuai
dengan penilaian orang terhadapnya, walaupun penilaian itu belum tentu
kebenarannya.
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber
daya insani bagi pembangunan nasional, generasi muda diharapkan dapat memikul
tugas dan tanggung jawab untukkelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk
itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani,
rohani maupun sosialnya.
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan
dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
Ø Landasan
idil (Pancasila)
Ø Landasan
Konstitusional (UUD 1945)
Ø Landasan
Strategi (Garis-garis besar haluan Negara)
Ø Landasan
Histories (Sumpah Pemuda dan Proklamasi)
Ø Landasan
Normatif (Tata Nilai diTengah Masyarakat)
Motivasi asas pembinaan
dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan
nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang membutuhkan pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang membutuhkan pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:
a. Generasi
muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki
bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara
fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah yang dihadapi
oleh bangsa ini.
b. Generasi
muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan
ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
Tanpa
keikut sertaannya generasi muda, tujuan pembangunan ini akan sangat sulit
sekali tercapai. Hal ini bukan saja karena p[emuda merupakan lapisan masyarakat
yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan
jangka panjang dapat kehilangan keseimbangan. Apabila pemuda masa sekarang
terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang
dapat memimpin bangsanya sendiri.
Melihat begitu pentingnya sosialisasi, Bruce J. Cohen membagi tujuan
sosialisasi menjadi empat tujuan pokok, yaitu sebagal berikut.
1. Memberikan keterampilan yang dibutuhkan
seseorang dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
2. Menanamkan nilai-nilai pada
seseorang dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
3. Mengembangkan kemampuan seseorang
untuk berbicara atau berk omunikasi dengan balk.
4. Mengembangkan kemampuan seseorang
mengendalikan dirinya sesuai dengan fungsinya sebagai bagian dan masyarakat
dengan seringnya Ia mengoreksi perbuatan yang sudah dilakukan, apakah itu benar
atau salah.
jadi, pada hakikatnya sosialisasi
memiliki tujuan untuk memperoleh nilai, norma, pengetahuan dan keterampilan
sebagai pedoman dalam kehidupannya. Dengan demikian, dengan sosialisasi setiap
individu diharapkan dapat:
·
menyesuaikan
perilaku yang diharapkan dan dianggap balk masyarakat;
·
mengenal
dirinya dan mengembangkan segala kemampuan dengan lingkungan sosialnya;
·
mampu
menjadi anggota masyarakat yang balk sehingga berguna bagi dininya dan
masyarakat;
·
memperoleh
konsep tentang dirinya.
WARGANEGARA DAN
NEGARA
A.
HUKUM
Hukum adalah salah satu dari norma
yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum
merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Hugo de
Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625)
yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang
perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Beberapa
pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :
1.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang
berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu
batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan)
yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.
Achmad Ali
Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau
diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.
J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan
yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
7.
S.M. Amin
Dalam bukunya yang
berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan
kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu
adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.
8. P.
Borst
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat.
Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.
9.
Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Jadi, hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Ada berbagai
macam pengertian hukum menurut para ahli,
sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.
Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a.
Besifat Mengatur
Hukum dikatakan
memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam
bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
b.
Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan
memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi
yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c.
Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan
memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap
orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
- Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan
itu bersifat memaksa;
- Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
- Berisi
perintah dan atau larangan; dan
- Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber hukum menurut para ahli dapat
dibedakan menjadi dua bagian, yakni sumber hukum dalam arti material dan sumber
hukum dalam arti formal.
1) Sumber Hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material
adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu serta pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan atau perasaan hukum individu ini
sebagai anggota masyarakat, serta adanya pendapat umum lah yang dijadikan
sebagai faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan hukum.
2) Sumber hukum dalam arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal adalah
suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Maksudnya, karena bentuknya tersebutlah, maka hukum tersebut dapat berlaku
secara umum, diketahui serta ditaati.
Sumber hukum dalam arti formal dapat
dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi : undang-undang, kebiasaan atau
hukum tak tertulis, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut penjelasannya
:
a) Undang – undang
Jika dilihat dari bentuknya, hukum
dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang -undang
ini adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang ini adalah suatu
peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
dalam hal tersebut, dengan sifat yang mengikat masyarakat umum.
Pengertian undang -undang juga dapat
dikelompokkan lagi ke dalam dua bagian, yakni undang -udang dalam arti
material, dan undang -undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti
materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan Negara yang isinya langsung
mengikat masyarakat umum.
Contoh undang -undang dalam arti
material adalah Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang
(PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dan sejenisnya.
Sedangkan undang -undang dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang
karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Dengan kata lain, setiap
keputusan/ peraturan tersebut ada karena dilihat dari cara pembentukannya.
Contoh undang- undang dalam arti
formal yang ada di Indonesia, adalah undang -undang yang dibuat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua undang-undang
tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Untuk undang-undang dalam arti
materiil, hal ini ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum.
Sedangkan pada undang-undang dalam arti formal, hal ini ditinjau segi pembuatan
dan juga bentuknya.
Agar lebih mudah dalam membedakan
kedua macam pengertian undang-undang tersebut, biasanya, undang-undang dalam
arti materiil lebih sering disebut dengan istilah peraturan, sedangkan
undang-undang dalam arti formal lebih sering disebut sebagai undang- undang.
b) Kebiasaan atau Hukum tak
tertulis
Kebiasaan atau custom adalah adalah
semua aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tetap
ditaati oleh rakyat. Hal ini karena mereka yakin bahwa aturan tersebut berlaku
sebagai hukum.
Namun, agar suatu kebiasaan dapat
memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum ada syarat
-syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat
kebiasaan atau hukum tak tertulis, meliputi :
§ Harus ada
perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang untuk
suatu hal yang sama dan hal tersebut diikuti orang banyak atau umum.
§ Harus ada keyakinan
hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang memiliki kepentingan.
Artinya, harus ada keyakinan bahwa berbagai aturan yang ditimbulkan oleh
kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal baik dan layak untuk dapat
diikuti atau ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.
c) Yurispudensi
Yurispudensi adalah suatu keputusan
hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim-hakim
lain berikutnya, untuk memutuskan suatu perkara yang dianggap sama.
d) Traktat
Traktat adalah suatu perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara atau lebih. Jika perjanjian tersebut hanya dilakukan
oleh dua negara saja, maka disebut sebagai traktat bilateral, sedangkan bila
perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat multilateral.
Ada juga traktat yang disebut sebagai
traktat kolekstif yakni perjanjian yang dilakukan ebberapa negara, kemudian
traktat tersebut terbuka bagi negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri
mengikuti perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut.
e) Doktrin Hukum
Doktrim hukum adalah pendapat para
ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Di dalam Yurispudensi, hakim
seringkali berpegangan pada pendapat dari seorang atau beberapa pakar sarjana
hukum yang namanya terkenal. Pendapat dari para sarjana hukum terset menjadi
dasar bagi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan perkara.
Pembagian hukum
Hukum dapat dibagi ke dalam dua
kelompok, yaitu hukum umum dan hukum perdata. Berikut penjelasannya :
1) Hukum umum (hukum publik)
Hukum umum atau hukum publik adalah
jenis hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga Negara yang
sifatnya mengatur kepentingan umum. Contoh hukum umum atau hukum publik
misalnya hukum tata negara hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum
fiskal, dan lain lain.
2) Hukum perdata (privat) atau hukum sipil
Hukum perdata atau hukum sipil juga
sering disebut sebagai hukum privat. Jenis hukum perdata ini adalah hukum yang
di dalamnya mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, satu pihak
dengan pihak yang lainnya atau pihak kedua, mengenai suatu obyek yang sifatnya
keperdataan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum perdata misalnya, hukum
perkawinan, hukum jual beli, hukum mengenai sewa menyewa, hukum mengenai
warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.
B.
NEGARA
Negara adalah suatu
organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari
sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup
bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada
juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang
ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat,
memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta
berdiri secara independen.
Dalam
bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang
artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia,
kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang
berarti wilayah atau penguasa.
Penegertian
Negara menurut para ahli:
Max Weber
Menurut
Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli
penggunaan
kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
John Locke
Menurut
John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan
dari perjanjian masyarakat.
Roger F. Soleau
Menurut Roger F.
Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan
mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.
Miriam Budiardjo
Menurut Miriam
Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin
oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur
rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
Prof. Soenarko
Menurut Prof.
Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat
yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya
berlaku sepenuhnya.
Roger H. Soltou
Menurut Roger H.
Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus
mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.
Tujuan utama negara :
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
SIFAT-SIFAT NEGARA
1. sifat memaksa
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua
BENTUK NEGARA
1.
negara
kesatuan
2.
negara
serikat
UNSUR-UNSUR NEGARA
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintanya
4.
Harus
ada tujuannya
5.
Harus
ada kedaulatanya
Adapaun Tujuan negara Republik Indonesia:
Ø Melindungi segenap bangsan dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Ø Memajukan kesejahteraan umum
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C.
PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk
membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan
tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan
mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan.
Dilihat dalam arti sempit:
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Dilihat dalam arti
luas :
Pemerintah adalah semua mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang
menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara
yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Perbedaan Pemeritah dan Pemerintahan
Dalam Fungsi Pemerintah dan Lembaga Pemerintahan
Sesuai dengan definisi perbedaan
Pemerintah dan Pemerintahan yang telah disebutkan di atas, artinya pemerintah
merupakan lembaga atau organisasi atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi
tertentu. Dua fungsi pemerintah tersebut, yaitu :
Fungsi
Primer
Fungsi primer adalah fungsi yang
harus dijalankan pemerintah dalam hubungan dengan masyarakatnya secara terus
menerus tanpa terpengaruh oleh kondisi apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara
stabil atau tidak stabil, pemerintah tetap harus menjalankan fungsinya untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan
dan fungsi pelayanan sebagai berikut:
1.
Fungsi
pengaturan.
Fungsi ini mempunyai arti bahwa
pemerintah yang mengatur segala kebijakan di segala sektor; ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap
berpedoman pada konstitusi membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang
terkait dengan pelaksanaan lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan
agar kondisi negara tetap stabil dan tujuan negara dapat tercapai. Apabila
terjadi ketidakstabilan atau kejadian yang luar biasa, maka pemerintah pula
yang menjalankan fungsinya agar kestabilan dapat kembali.
Contoh fungsi pengaturan pemerintah
antara lain dalam bidang ekonomi. Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah
beras yang berasal dari padi, maka pemerintah mengatur agar tercapainya hasil
panen padi yang baik dan mencukupi. Pemerintah juga bertugas menjaga agar
petani mendapatkan harga yang layak mereka dapat dan menjamin ketersediaannya
di pasaran dengan harga tertentu. Apabila panen padi gagal, maka pemerintah
pula yang mengatur pengeluaran stok beras yang ada dan mengatur seandainya
diperlukan impor beras. Pengaturan hal tersebut di Indonesia diatur oleh BULOG
(Badan Urusan Logistik).
2.
Fungsi
pelayanan
Fungsi pelayanan, merupakan fungsi
pemerintah yang paling umum dijalankan seluruh pemerintah di dunia. Sebutan
yang populer adalah pemerintah adalah pelayan rakyat. Jadi, fungsi yang benar
dari pemerintah adalah melayani, bukan sebaliknya. Contoh fungsi pelayanan
antara lain dalam bidang ekonomi, perpajakan. Pemerintah mengatur bahwa biaya
pembangunan nasional diperoleh salah satunya dari sektor pajak. Maka,
pemerintah memberikan pelayanan agar masyarakat mudah menyetorkan pajaknya.
Contoh lain, dalam hal perlindungan. Lembaga yang memberikan perlindungan dalam
masyarakat Indonesia adalah polisi. Maka polisi memberikan perlindungan
keamanan pada masyarakat di wilayahnya.
Fungsi
Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi
yang dijalankan berbanding terbalik dalam bentuk kondisi dan situasi
masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak perlu dijalankan terus menerus. Maksudnya,
semakin tinggi taraf hidup masyarakat dan semakin sejahtera, semakin tinggi
bargaining position pemerintah, maka fungsinya dalam masyarakat dengan
sendirinya semakin berkurang. Fungsi sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu
fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, sebagai berikut:
1.
Fungsi
pembangunan
Fungsi pembangunan berarti
pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan, menuju tercapainya peningkatan
taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Biasanya fungsi ini banyak dilakukan oleh
pemerintah negara berkembang. Sementara untuk negara-negara maju, fungsi ini
sudah semakin menurun. Misalkan, pada fungsi pembangunan, pemerintah
mempunyai banyak kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan berbagai sektor lain.
Ketika ekonomi sudah maju, maka kebijakan pemerintah di bidang ini sudah
semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan mengembangkannya sendiri.
2.
Fungsi
pemberdayaan
Fungsi ini dilaksanakan pada
pemerintah yang masyarakatnya mempunyai ketidakmampuan untuk maju,
masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya mempunyai budaya yang membuatnya
bertahan terus di zona yang membuatnya merasa nyaman karena sudah diwariskan
turun temurun. Pemerintah wajib mengajak seluruh masyarakatnya, memberdayakan
agar dapat keluar dari segala ketertinggalannya untuk negara yang lebih maju.
Pemberdayaan dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia. Dan fungsi ini
semakin berkurang, apabila masyarakat sudah semakin maju. Contoh fungsi
pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah pemberdayaan perempuan. bahkan
ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk melakukan fungsi ini.
Berikut ini adalah beberapa lembaga
yang membedakan dalam pemerintahan yang membedakan dalam fungsi pemerintah
sebagai berikut:
a.
Lembaga
Legislatif
Lembaga legislatif di dunia dikenal
dengan nama kongres atau parlemen. Ada dua macam sistem pemerintahan yang
terkait dengan lembaga legislatif, yang kita kenal, yaitu :
·
Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem ini biasa dianut oleh negara-negara liberal, seperti di Amerika dan
Inggris. Di sini lembaga legislatif adalah lembaga tertinggi yang mempunyai hak
menunjuk eksekutif.
·
Dalam parlemen, mayoritas suara
terbanyak yang akan menjadi kebijakan. Sistem pemerintahan presidensial
sistem pemerintahan ini banyak dianut oleh negara-negara yang menganut sistem
campuran antara liberal dan sosialis atau negara-negara yang berbentuk kesatuan
seperti Indonesia. Dalam sistem ini, kedudukan lembaga legislatif sama dan
seimbang degan lembaga eksekutif.
Secara umum, peran dan fungsi
lembaga legislatif, antara lain :
·
Memiliki kekuasaan untuk membuat
tambahan dalam menetapkan hukum, menetapkan anggaran belanja, menuliskan
perjanjian dengan negara lain, dan memutuskan perang. Di Indonesia, fungsi ini
dilakukan bersama dengan lembaga eksekutif.
·
Melakukan pembahasan, diskusi, dan
pemilihan atas kebijakan-kebijakan negara, dalam hal ini lembaga eksekutif.
·
Melakukan fungsi sosialisasi politik
b.
Lembaga
Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga
perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang bertanggungjawab
menyelenggarakan atau mengimplementasikan kebijakan atau hukum yang telah
dibuat. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang presiden atau kepala
negara dan dibantu oleh wakilnya dan para menteri. Secara umum, ada 4 tipe
kepala negara di dunia:
·
Hereditary Monarch. Kepala negara
yang memperoleh kedudukannya berdasarkan warisan keturunan. Biasanya, apabila
negara berbentuk kerajaan, seperti Ratu Inggris, Kaisar jepang, Raja Saudi
Arabia, dan lain-lain.
·
Elected Monarch. Kepala negara
dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan negara, namun tidak
mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan negara. Biasanya digunakan oleh
negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Contoh negara dengan tipe kepala
negara ini, yaitu Austria, Jerman, India, dan Italia.
·
Directly Elected. Pemerintah yang
mempunyai tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Contohnya, di
Indonesia, Amerika Serikat, Prancis, dan beberapa negara Amerika Latin.
·
Swiss Collegial Excutive. Beberapa
negara sekaligus, mempunyai dua majelis atau parlemen, secara bergiliran
menunjuk kepala negara dari negara-negara yang bergabung di dalamnya.
Wewenang
lembaga eksekutif secara umum, antara lain :
·
Mengadakan hubungan dengan negara
lain, atau disebut wewenang diplomatik
·
Menyelenggarakan pelaksanaan semua
kebijakan dan peraturan perundang-undangan,wewenang administratif.
·
Wewenang secara militer, yaitu
mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, dan
menyatakan perang dengan negara lain.
·
Wewenang secara hukum, yaitu
wewenang untuk memberi grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada
seseorang atau kelompok tertentu.
·
Wewenang legislatif, wewenang untuk
mengajukan rancangan undang-undang dan anggaranbelanja negara.
c.
Lembaga
Yudikatif
Lembaga yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan dan negara (termasuk warga negara) dalam bidang
hukum. Lembaga ini bersifat independen, tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga/kelompok/organisasi/orang
lain. Fungsi lembaga yudikatif, antara lain :
·
Menegakkan hukum. Biasanya dalam
pelaksanaannya ada kerjasama antara pihak polisi dengan lembaga ini.
·
Berfungsi menyelesaikan perselisihan
antar warga negara, antar warga negara dengan kelompok/organisasi/lembaga
tertentu, antar lembaga/organisasi.
·
Judicial review. Yaitu fungsi untuk
menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah atau baru dibuat sesuai atau
tidak dengan undang-undang di atasnya atau konsitusi yang berlaku.
Pemerintah dan pemerintahan suatu
negara berbeda dengan negara lainnya. Tergantung kepada tujuan negara yang ingin dicapai.
D. WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus
dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada
di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau
terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir.
Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir.
Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan
- Warga
negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku
Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang
sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
- Warga
negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli
Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India,
Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan
Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kriteria menjadi warga Negara sbb:
1. asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
2. naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Sedangkan orang-orang yg
berada dalam satu Negara disebut rakyat, penduduk dan bangsa.
Hak dan Kewajiban Negara
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
·
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
·
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
Hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal
28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
PELAPISAN SOCIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
Kata
stratification berasal dari kata
stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan
sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas
tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap
kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun
dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem
pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam
organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat
mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi
baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk
dengan sengaja ini dapat kita lihat
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal.
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem, ialah :
1) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
1) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang
sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)
Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang
dari bawah ke atas (vertikal).
Menurut sifatnya, maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat
dibedakan menjadi :
dibedakan menjadi :
1)
Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
2)
Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
BEBERAPA
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
1) Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)
Prof. Dr. Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa
selama di dalam masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargai.
3)
Vilfredo Pareto menyatakan
bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan
Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4) Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara
sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu
aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara
itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang
lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada
pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti berikut ini :
I) Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middleclass), dan kelas ke bawah (lower class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
I) Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middleclass), dan kelas ke bawah (lower class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki
kelas bawah jumlah orangnya
daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya
semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan
masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.
daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya
semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan
masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.
KESAMAAN
DERAJAT
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban
ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara
modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Pasal-pasal
dalam uud 1945 dan pokok-pokok tentang persamaan hak :
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)
Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
d ikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
PENGERTIAN ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada
sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat
tertentu penduduk tidak diikut sertakan.
·
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
·
Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
Ciri-ciri massa adalah :
Ø Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
Ø Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya
FUNGSI
ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Pembedaan elite dalam memegang
strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka
yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti :
artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah
menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di
tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para
elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan
fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku
yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis
dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik
sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari
luar.
MASYARAKAT
Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah society yang
pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa
kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial. Untuk pemahaman
lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita kemukakan beberapa
definisi masyarakat sebagai berikut:
Selo Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
Menurut J.L. Gilin dan J.P. Gilin, Masyarakat
adalah kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.
Max Weber
menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada
pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
Menurut sosiolog Emile Durkheim, masyarakat
adalah suatu kenyataan objektif
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
Karl Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu struktur yang
menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan
antara
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
Masyarakat menurut M.J. Herskovits adalah kelompok
individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
Koentjaraningrat (1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia
yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat
kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
Ralph Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan
bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam
kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
Syarat-syarat menjadi masyarakat
Masyarakat harus
mempunyai syarat-syarat berikut :
- Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan
pengumpulan binatang
- telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu
daerah tertentu
- adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur
mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
A.
MASYARAKAT
PERKOTAAN
Seperti halnya desa, kota juga
mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut
ini.
Menurut Wirth , Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan
permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Max
Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni
setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
Dwigth
Sanderson , Kota ialah tempat yang berpenduduk
sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum
dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat
dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam
struktur pemerintahan.
Menurut konsep Sosiologik sebagian
Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang
cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori
Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai
ciri-ciri :
a). Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat
yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya
dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan
hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya
dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu
disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri
harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu
bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu
setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain,
mereka cenderung untuk individualistik.
c). Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang
berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat
penting untuk Universalisme.
d). Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat
menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang
dimilikinya.
e). Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan
sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan
penduduknya.
Ciri-ciri tipe masyarakat
Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat perkotaan, yaitu :
1.
Kehidupan keagamaannya berkurang,
kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung
kearah keduniaan saja.
2.
Orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain
(Individualisme).
3.
Pembagian kerja diantara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.
Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
5.
Jalan kehidupan yang cepat
dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga
pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar
kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
6.
Perubahan-perubahan tampak
nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima
pengaruh-pengaruh dari luar.
HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam
keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat
ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur
mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi
jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.
Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya
kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya
persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan
kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya,
yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi
secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota,
makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan
perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau
paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota
ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau
mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan
besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota ,
pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar
Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang
dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya
produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak
terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan
produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut
kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak
pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara
kota dan desa adalah :
a)
Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat
Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut
maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya
penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan
proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b)
Sebab-sebab Urbanisasi
1)
Faktor-faktor yang mendorong
penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2)
Faktor-faktor yang ada dikota yang
menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push
factor antara lain :
· Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan
persediaan lahan pertanian,
· Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri
modern.
· Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh
adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
· Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu
pengetahuan.
· Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti
banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa
untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull
factor antara lain :
· Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota
banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
· Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha
kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
· Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota
dan lebih mudah didapat.
· Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi
dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
· Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari
kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang
rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Aspek positif dan negatif Masyarakat
perkotaan
Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan
dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang
memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota
sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
·
Wisma : Untuk tempat berlindung
terhadap alam sekelilingnya.
·
Karya : Untuk penyediaan lapangan
kerja.
·
Marga : Untuk pengembangan jaringan
jalan dan telekomunikasi.
·
Suka : Untuk fasilitas hiburan,
rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
·
Penyempurnaan : Untuk fasilitas
keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan
tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a.
Aparatur kota harus dapat menangani
berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang
administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b.
Kelancaran dalam pelaksanaan
pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat ,
agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c.
Masalah keamanan kota harus dapat
ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan
menimbulkan masalah baru.
d.
Dalam rangka pemekaran kota , harus
ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para
pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah
kabupaten dan sekitarnya .
5 Unsur lingkungan perkotaan
Perkembangan kota merupakan
manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik.
Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota
tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya
mengandung 5 unsur yang meliputi :
a.
Wisma : unsure ini merupakan bagian
ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam
sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan
· dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai
dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
· memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar
dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai
lingkungan yang aman dan menyenangkan
b.
Karya : unsure ini merupakan syarat
yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi
kehidupan bermasyarakat.
c.
Marga : unsure ini merupakan ruang
perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat
dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota
lain atau daerah lainnya.
d.
Suka : unsure ini merupakan bagian
dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan,
rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e.
Penyempurna : unsure ini merupakan
bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke
dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias
keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Fungsi eksternal kota
Fungsi eksternal dari kota yakni
seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah
yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
1.
Pusat kegiatan politik dan
administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2.
Pusat dan orientasi kehidupan social
budaya suatu wilayah lebih luas
3.
Pusat dan wadah kegiatan ekonomi
ekspor :
·
Produksi barang dan jasa
·
Terminal dan distribusi barang dan
jasa.
4. Simpul komunikasi regional/global
5. Satuan fisik-infrastruktural yang
terkail dengan arus regional/global.
B.
MASYARAKAT
PEDESAAN
Yang dimaksud dengan desa menurut
Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan
hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial,
ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam
hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
menurut Paul H. Landis desa
adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
·
mempunyai pergaulan hidup yang
saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada pertalian perasaan yang sama
tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
·
Cara berusaha (ekonomi)adalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti :
iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan
agraris adalah bersifat sambilan.
Ciri –ciri masyarakat desa
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman
Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat
desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri
sebagai berikut :
a)
Afektifitas ada hubungannya dengan
perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam
sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang
diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b)
Orientasi kolektif sifat ini merupakan
konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak
suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya
semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c)
Partikularisme pada dasarnya adalah
semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat
atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya
yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d)
Askripsi yaitu berhubungan dengan
mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak
disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau
keturunan.(lawanya prestasi).
e)
Kekabaran (diffuseness). Sesuatu
yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang
dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk
menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
Macam-
macam pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan yaitu;
·
kerja bakti
·
gotong-royong memperbaiki jembatan
atau jalan raya
Sifat dan hakikat masyarakat
pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat
yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
Sistem budaya petani Indonesia
· Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
· Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi
bencana
· Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama
Unsur-unsur Desa
1)
Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam
hal geografis.
2)
Penduduk, adalah hal yang meliputi
jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa
setempat
3)
Tata Kehidupan, dalam hal ini pola
pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
4)
ketiga unsur ini tidak lepas antar
satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu
kesatuan.
Fungsi Desa
fungsi desa adalah:
·
Desa yang merupakan hinterland atau
daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
·
Desa ditinjau dari sudut pemberian
ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak
kecil artinya.
·
Desa dari segi kegiatan kerja desa
dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll
Perbedaan
antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya
tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara
masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem
tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Masyarakat Pedesaan
|
Masyarakat Kota
|
·
Perilaku
homogeny
·
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
·
Perilaku
yang berorientasi pada tradisi dan status
·
Isolasi
sosial, sehingga static
·
Kesatuan
dan keutuhan kultural
·
Banyak
ritual dan nilai-nilai sacral
·
Kolektivisme
|
·
Perilaku
heterogen
·
Perilaku
yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
·
Perilaku
yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
·
Mobilitas
sosial, sehingga dinamik
·
Kebauran
dan diversifikasi kultural
·
Birokrasi
fungsional dan nilai-nilai sekular
·
Individualisme
|
Warga suatu masyarakat pedesaan
mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka
dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok
atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985),
menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama,
hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih
memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari
pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata,
tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian.
Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan
saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat
pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat
kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992)
menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat
pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat
dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota.
Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi
kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi
masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
1)
jumlah dan kepadatan penduduk
2)
lingkungan hidup
3)
mata pencaharian
4)
corak kehidupan social
5)
stratifiksi social
6)
mobilitas social
7)
pola interaksi social
8)
solidaritas social
9)
kedudukan
dalam hierarki sistem administrasi nasional
Referensi :
https://lutfifiieanie.wordpress.com/2013/10/29/pemuda-dan-sosialisasi-isd-ilmu-sosial-dasar/
https://portal-ilmu.com/definisi-hukum-sumber-hukum/
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara.html
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
https://fadlyghopal.wordpress.com/2010/12/04/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
Komentar
Posting Komentar