ILMU SOSIAL DASAR




PEMUDA DAN SOSIALISASI


A.       PEMUDA

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut. Kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:   
a.  Kemurnian idealismenya   
b.  Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c.  Semangat pengabdiannya 
d.  Sepontanitas dan dinamikanya     
e.  Inovasi dan kreativitasnya
f.   Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru      
g.  Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h.  Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.


B.    SOSIALISASI
Sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.
Dan sosialisasi juga merupakan proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Selain itu Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli:
• Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
• Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
• Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
• Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

INTERNASILASI, BELAJAR, DAN SOSIALISASI
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
PROSES SOSIALISASI
Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling umum digunakan, yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.
Menurut George Herbert Mead
George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan melalui tahap-tahap sebagai berikut.
·       Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
·       Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
·       Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
·       Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tetapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama—bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya—secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

Menurut Charles H. Cooley
Cooley lebih menekankan peranan interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self concept) seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain. Sesuatu yang kemudian disebut looking-glass self terbentuk melalui tiga tahapan sebagai berikut.
1. Kita membayangkan bagaimana kita di mata orang lain.
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai lomba.
2. Kita membayangkan bagaimana orang lain menilai kita.
Dengan pandangan bahwa si anak adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan pandangan orang lain terhadapnya. Ia merasa orang lain selalu memuji dia, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. MIsalnya, gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam berbagai lomba atau orang tuanya selalu memamerkannya kepada orang lain. Ingatlah bahwa pandangan ini belum tentu benar. Sang anak mungkin merasa dirinya hebat padahal bila dibandingkan dengan orang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi menurun kalau sang anak memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada anak yang lebih hebat dari dia.
3. Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari penilaian tersebut.
Dengan adanya penilaian bahwa sang anak adalah anak yang hebat, timbul perasaan bangga dan penuh percaya diri.
Ketiga tahapan di atas berkaitan erat dengan teori labeling, di mana seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan apa penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak dicap "nakal", maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai "anak nakal" sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, walaupun penilaian itu belum tentu kebenarannya.

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

 

        Generasi muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, generasi muda diharapkan dapat memikul tugas dan tanggung  jawab untukkelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.

        Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
Ø  Landasan idil (Pancasila)
Ø  Landasan Konstitusional (UUD 1945)
Ø  Landasan Strategi (Garis-garis besar haluan Negara)
Ø  Landasan Histories (Sumpah Pemuda dan Proklamasi)
Ø  Landasan Normatif (Tata Nilai diTengah Masyarakat)
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
        Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa yang akan datang  membutuhkan pula situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsamerupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

        Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, diantaranya:
a.       Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini. 
b.       Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Tanpa keikut sertaannya generasi muda, tujuan pembangunan ini akan sangat sulit sekali tercapai. Hal ini bukan saja karena p[emuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangan. Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri.
Melihat begitu pentingnya sosialisasi, Bruce J. Cohen membagi tujuan sosialisasi menjadi empat tujuan pokok, yaitu sebagal berikut.

1.       Memberikan keterampilan yang dibutuhkan seseorang dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
2.       Menanamkan nilai-nilai pada seseorang dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
3.       Mengembangkan kemampuan seseorang untuk berbicara atau berk omunikasi dengan balk.
4.       Mengembangkan kemampuan seseorang mengendalikan dirinya sesuai dengan fungsinya sebagai bagian dan masyarakat dengan seringnya Ia mengoreksi perbuatan yang sudah dilakukan, apakah itu benar atau salah.

jadi, pada hakikatnya sosialisasi memiliki tujuan untuk memperoleh nilai, norma, pengetahuan dan keterampilan sebagai pedoman dalam kehidupannya. Dengan demikian, dengan sosialisasi setiap individu diharapkan dapat:
·                menyesuaikan perilaku yang diharapkan dan dianggap balk masyarakat;
·                mengenal dirinya dan mengembangkan segala kemampuan dengan lingkungan sosialnya;
·                mampu menjadi anggota masyarakat yang balk sehingga berguna bagi dininya dan masyarakat;
·                memperoleh konsep tentang dirinya.

WARGANEGARA DAN NEGARA
A.    HUKUM
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.  Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Jadi, hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti. Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber hukum menurut para ahli dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1) Sumber Hukum dalam arti material

Sumber hukum dalam arti material adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi, adanya keyakinan atau perasaan hukum individu ini sebagai anggota masyarakat, serta adanya pendapat umum  lah yang dijadikan sebagai faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan hukum.

2) Sumber hukum dalam arti Formal

Sumber hukum dalam arti formal adalah suatu bentuk atau kenyataan tempat kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Maksudnya, karena bentuknya tersebutlah, maka hukum tersebut dapat berlaku secara umum, diketahui serta ditaati.
Sumber hukum dalam arti formal dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok, meliputi : undang-undang, kebiasaan atau hukum tak tertulis, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut penjelasannya :

a) Undang – undang

Jika dilihat dari bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang -undang ini adalah salah satu contoh hukum tertulis. Undang-undang ini adalah suatu peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dalam hal tersebut, dengan sifat yang mengikat masyarakat umum.
Pengertian undang -undang juga dapat dikelompokkan lagi ke dalam dua bagian, yakni undang -udang dalam arti material, dan undang -undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Contoh undang -undang dalam arti material adalah Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dan sejenisnya. Sedangkan undang -undang dalam arti formal adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya maka disebut sebagai undang-undang. Dengan kata lain, setiap keputusan/ peraturan tersebut ada karena dilihat dari cara pembentukannya.
Contoh undang- undang dalam arti formal yang ada di Indonesia, adalah undang -undang yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Untuk undang-undang dalam arti materiil, hal ini ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan pada undang-undang dalam arti formal, hal ini ditinjau segi pembuatan dan juga bentuknya.
Agar lebih mudah dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, biasanya, undang-undang dalam arti materiil lebih sering disebut dengan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal lebih sering disebut sebagai undang- undang.

b) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis

Kebiasaan atau custom adalah adalah semua aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tetap ditaati oleh rakyat. Hal ini karena mereka yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Namun, agar suatu kebiasaan dapat memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum ada syarat -syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat kebiasaan atau hukum tak tertulis, meliputi :
§  Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang untuk suatu hal yang sama dan hal tersebut diikuti orang banyak atau umum.
§  Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang memiliki kepentingan. Artinya, harus ada keyakinan bahwa berbagai aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan tersebut mengandung atau memuat hal-hal baik dan layak untuk dapat diikuti atau ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.

c) Yurispudensi

Yurispudensi adalah suatu keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim-hakim lain berikutnya, untuk memutuskan suatu perkara yang dianggap sama.

d) Traktat

Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Jika perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh dua negara saja, maka disebut sebagai traktat bilateral, sedangkan bila perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, maka disebut sebagai traktat multilateral.
Ada juga traktat yang disebut sebagai traktat kolekstif yakni perjanjian yang dilakukan ebberapa negara, kemudian traktat tersebut terbuka bagi negara lainnya untuk dapat mengikatkan diri mengikuti perjanjian yang telah dibuat sebelumnya tersebut.

e) Doktrin Hukum

Doktrim hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Di dalam Yurispudensi, hakim seringkali berpegangan pada pendapat dari seorang atau beberapa pakar sarjana hukum yang namanya terkenal. Pendapat dari para sarjana hukum terset menjadi dasar bagi keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan perkara.

Pembagian hukum

Hukum dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu hukum umum dan hukum perdata. Berikut penjelasannya :

1) Hukum umum (hukum publik)

Hukum umum atau hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan umum. Contoh hukum umum atau hukum publik misalnya hukum tata negara hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum fiskal, dan lain lain.

2) Hukum perdata (privat) atau hukum sipil

Hukum perdata atau hukum sipil juga sering disebut sebagai hukum privat. Jenis hukum perdata ini adalah hukum yang di dalamnya mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, satu pihak dengan pihak yang lainnya atau pihak kedua, mengenai suatu obyek yang sifatnya keperdataan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum perdata misalnya, hukum perkawinan, hukum jual beli, hukum mengenai sewa menyewa, hukum mengenai warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.

B.      NEGARA
Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
Penegertian Negara menurut para ahli:
Max Weber
Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli
penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
John Locke
Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
Roger F. Soleau
Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.
Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.

Tujuan utama negara :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara

SIFAT-SIFAT NEGARA
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua

BENTUK NEGARA
1.       negara kesatuan
2.       negara serikat


UNSUR-UNSUR NEGARA
1.     Harus ada wilayahnya
2.     Harus ada rakyatnya
3.     Harus ada pemerintanya
4.     Harus ada tujuannya
5.     Harus ada kedaulatanya
Adapaun Tujuan negara Republik Indonesia:
Ø  Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  Memajukan kesejahteraan umum
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia

C.    PEMERINTAH
       Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. 
Dilihat dalam arti sempit:
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Dilihat dalam arti luas :
Pemerintah adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Perbedaan Pemeritah dan Pemerintahan Dalam Fungsi Pemerintah dan Lembaga Pemerintahan


Sesuai dengan definisi perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang telah disebutkan di atas, artinya pemerintah merupakan lembaga atau organisasi atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tertentu. Dua fungsi pemerintah tersebut, yaitu :
Fungsi Primer
Fungsi primer adalah fungsi yang harus dijalankan pemerintah dalam hubungan dengan masyarakatnya secara terus menerus tanpa terpengaruh oleh kondisi apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara stabil atau tidak stabil, pemerintah tetap harus menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan sebagai berikut:
1.       Fungsi pengaturan.
Fungsi ini mempunyai arti bahwa pemerintah yang mengatur segala kebijakan di segala sektor; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap berpedoman pada konstitusi membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan agar kondisi negara tetap stabil dan tujuan negara dapat tercapai. Apabila terjadi ketidakstabilan atau kejadian yang luar biasa, maka pemerintah pula yang menjalankan fungsinya agar kestabilan dapat kembali.
Contoh fungsi pengaturan pemerintah antara lain dalam bidang ekonomi. Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras yang berasal dari padi, maka pemerintah mengatur agar tercapainya hasil panen padi yang baik dan mencukupi. Pemerintah juga bertugas menjaga agar petani mendapatkan harga yang layak mereka dapat dan menjamin ketersediaannya di pasaran dengan harga tertentu. Apabila panen padi gagal, maka pemerintah pula yang mengatur pengeluaran stok beras yang ada dan mengatur seandainya diperlukan impor beras. Pengaturan hal tersebut di Indonesia diatur oleh BULOG (Badan Urusan Logistik).
2.     Fungsi pelayanan
Fungsi pelayanan, merupakan fungsi pemerintah yang paling umum dijalankan seluruh pemerintah di dunia. Sebutan yang populer adalah pemerintah adalah pelayan rakyat. Jadi, fungsi yang benar dari pemerintah adalah melayani, bukan sebaliknya. Contoh fungsi pelayanan antara lain dalam bidang ekonomi, perpajakan. Pemerintah mengatur bahwa biaya pembangunan nasional diperoleh salah satunya dari sektor pajak. Maka, pemerintah memberikan pelayanan agar masyarakat mudah menyetorkan pajaknya. Contoh lain, dalam hal perlindungan. Lembaga yang memberikan perlindungan dalam masyarakat Indonesia adalah polisi. Maka polisi memberikan perlindungan keamanan pada masyarakat di wilayahnya.
Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang dijalankan berbanding terbalik dalam bentuk kondisi dan situasi masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak perlu dijalankan terus menerus. Maksudnya, semakin tinggi taraf hidup masyarakat dan semakin sejahtera, semakin tinggi bargaining position pemerintah, maka fungsinya dalam masyarakat dengan sendirinya semakin berkurang. Fungsi sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, sebagai berikut:
1.     Fungsi pembangunan
Fungsi pembangunan berarti pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan, menuju tercapainya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Biasanya fungsi ini banyak dilakukan oleh pemerintah negara berkembang. Sementara untuk negara-negara maju, fungsi ini sudah semakin menurun. Misalkan, pada fungsi pembangunan, pemerintah mempunyai banyak kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan berbagai sektor lain. Ketika ekonomi sudah maju, maka kebijakan pemerintah di bidang ini sudah semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan mengembangkannya sendiri.
2.       Fungsi pemberdayaan
Fungsi ini dilaksanakan pada pemerintah yang masyarakatnya mempunyai ketidakmampuan untuk maju, masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya mempunyai budaya yang membuatnya bertahan terus di zona yang membuatnya merasa nyaman karena sudah diwariskan turun temurun. Pemerintah wajib mengajak seluruh masyarakatnya, memberdayakan agar dapat keluar dari segala ketertinggalannya untuk negara yang lebih maju. Pemberdayaan dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia. Dan fungsi ini semakin berkurang, apabila masyarakat sudah semakin maju. Contoh fungsi pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah pemberdayaan perempuan. bahkan ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk melakukan fungsi ini.
Berikut ini adalah beberapa lembaga yang membedakan dalam pemerintahan yang membedakan dalam fungsi pemerintah sebagai berikut:
a.       Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif di dunia dikenal dengan nama kongres atau parlemen. Ada dua macam sistem pemerintahan yang terkait dengan lembaga legislatif, yang kita kenal, yaitu :
·         Sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini biasa dianut oleh negara-negara liberal, seperti di Amerika dan Inggris. Di sini lembaga legislatif adalah lembaga tertinggi yang mempunyai hak menunjuk eksekutif.
·         Dalam parlemen, mayoritas suara terbanyak yang akan menjadi kebijakan. Sistem pemerintahan presidensial sistem pemerintahan ini banyak dianut oleh negara-negara yang menganut sistem campuran antara liberal dan sosialis atau negara-negara yang berbentuk kesatuan seperti Indonesia. Dalam sistem ini, kedudukan lembaga legislatif sama dan seimbang degan lembaga eksekutif.
Secara umum, peran dan fungsi lembaga legislatif, antara lain :
·         Memiliki kekuasaan untuk membuat tambahan dalam menetapkan hukum, menetapkan anggaran belanja, menuliskan perjanjian dengan negara lain, dan memutuskan perang. Di Indonesia, fungsi ini dilakukan bersama dengan lembaga eksekutif.
·         Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan atas kebijakan-kebijakan negara, dalam hal ini lembaga eksekutif.
·         Melakukan fungsi sosialisasi politik
b.      Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang bertanggungjawab menyelenggarakan atau mengimplementasikan kebijakan atau hukum yang telah dibuat. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang presiden atau kepala negara dan dibantu oleh wakilnya dan para menteri. Secara umum, ada 4 tipe kepala negara di dunia:


·         Hereditary Monarch. Kepala negara yang memperoleh kedudukannya berdasarkan warisan keturunan. Biasanya, apabila negara berbentuk kerajaan, seperti Ratu Inggris, Kaisar jepang, Raja Saudi Arabia, dan lain-lain.
·         Elected Monarch. Kepala negara dipilih oleh badan legislatif atau sebuah lembaga pemilihan negara, namun tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan negara. Biasanya digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Contoh negara dengan tipe kepala negara ini, yaitu Austria, Jerman, India, dan Italia.
·         Directly Elected. Pemerintah yang mempunyai tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Contohnya, di Indonesia, Amerika Serikat, Prancis, dan beberapa negara Amerika Latin.
·         Swiss Collegial Excutive. Beberapa negara sekaligus, mempunyai dua majelis atau parlemen, secara bergiliran menunjuk kepala negara dari negara-negara yang bergabung di dalamnya.
Wewenang lembaga eksekutif secara umum, antara lain :
·       Mengadakan hubungan dengan negara lain, atau disebut wewenang diplomatik
·       Menyelenggarakan pelaksanaan semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan,wewenang administratif.
·       Wewenang secara militer, yaitu mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, dan menyatakan perang dengan negara lain.
·       Wewenang secara hukum, yaitu wewenang untuk memberi grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada seseorang atau kelompok tertentu.
·       Wewenang legislatif, wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang dan anggaranbelanja negara.
c.       Lembaga Yudikatif
Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara (termasuk warga negara) dalam bidang hukum. Lembaga ini bersifat independen, tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga/kelompok/organisasi/orang lain. Fungsi lembaga yudikatif, antara lain :
·         Menegakkan hukum. Biasanya dalam pelaksanaannya ada kerjasama antara pihak polisi dengan lembaga ini.
·         Berfungsi menyelesaikan perselisihan antar warga negara, antar warga negara dengan kelompok/organisasi/lembaga tertentu, antar lembaga/organisasi.
·         Judicial review. Yaitu fungsi untuk menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah atau baru dibuat sesuai atau tidak dengan undang-undang di atasnya atau konsitusi yang berlaku.
Pemerintah dan pemerintahan suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tergantung kepada tujuan negara yang ingin dicapai.

D.    WARGA NEGARA

Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendir.

Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan

  1. Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
  2. Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.

Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.


Kriteria menjadi warga Negara sbb:

1. asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2. naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan


Sedangkan orang-orang yg berada dalam satu Negara disebut rakyat, penduduk dan bangsa.

Hak dan Kewajiban Negara
1.     Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
·       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
·       pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
·       meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·       Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·       Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia 
·       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
·       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
1.     Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

PELAPISAN SOCIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

  
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1)         Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang
sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)         Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat
dibedakan menjadi :
1)         Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. 
2)         Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
1)         Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)         Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa
selama  di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4)         Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)         Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
            Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
I)         Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)         Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middleclass), dan kelas ke bawah (lower class).
3)         Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya
daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya
semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan
masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.

KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Pasal-pasal dalam uud 1945 dan pokok-pokok tentang persamaan hak :
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)         Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
 Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)         Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat d        ikelompokkan menjadi :
a)         Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)         Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)         Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)         Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.

PENGERTIAN ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan.
·       Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.

·       Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
Ciri-ciri massa adalah :
Ø  Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
Ø  Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI

Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a)   Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b)   Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)   Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d)   Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.

Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar. 

MASYARAKAT

Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial. Untuk pemahaman lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita kemukakan beberapa definisi masyarakat sebagai berikut:

Selo Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
Menurut J.L. Gilin dan J.P. Gilin, Masyarakat adalah kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.
Max Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
Menurut sosiolog Emile Durkheim, masyarakat adalah suatu kenyataan objektif
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
Karl Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.

Masyarakat menurut M.J. Herskovits adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
Koentjaraningrat (1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
Ralph Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
Syarat-syarat menjadi masyarakat
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
  1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
  2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
  3. adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.

A.     MASYARAKAT PERKOTAAN

Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
Menurut Wirth , Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
Dwigth Sanderson , Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut  Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri  :
a).   Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b).   Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c).   Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d).   Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima  berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e).   Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.

Ciri-ciri tipe masyarakat Perkotaan 
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
1.     Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
2.     Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
3.     Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.     Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
5.     Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
6.     Perubahan-perubahan tampak nyata  dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.


HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a)      Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota  yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b)      Sebab-sebab Urbanisasi

1)    Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2)    Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
·       Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
·       Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
·       Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
·       Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
·       Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
·       Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota  banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
·       Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
·       Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
·       Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
·       Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Aspek positif dan negatif Masyarakat perkotaan
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
·       Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
·       Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
·       Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
·       Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
·       Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.

Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :

a.     Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b.     Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c.     Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d.     Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .


5 Unsur lingkungan perkotaan
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
a.     Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan
·       dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
·       memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
b.     Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c.     Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
d.     Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e.     Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

Fungsi eksternal kota

Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
1.     Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2.     Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
3.     Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
·       Produksi barang dan jasa
·       Terminal dan distribusi barang dan jasa.
4.    Simpul komunikasi regional/global
5.    Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.

B.      MASYARAKAT PEDESAAN

Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
·       mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·       Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
·       Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,   keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Ciri –ciri masyarakat desa
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a)   Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b)   Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c)   Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d)   Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e)   Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Macam- macam pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan yaitu;
·       kerja bakti
·       gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya
Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
Sistem budaya petani Indonesia
·       Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
·       Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
·       Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama
Unsur-unsur Desa
1)      Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2)      Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
3)      Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
4)      ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.
Fungsi Desa
fungsi desa adalah:

·     Desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
·     Desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
·     Desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll

Perbedaan antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Kota
·       Perilaku homogeny
·       Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
·       Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
·       Isolasi sosial, sehingga static
·       Kesatuan dan keutuhan kultural
·       Banyak ritual dan nilai-nilai sacral
·       Kolektivisme
·       Perilaku heterogen
·       Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
·       Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
·       Mobilitas sosial, sehingga dinamik
·       Kebauran dan diversifikasi kultural
·       Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular  
·       Individualisme
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan  sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
1)    jumlah dan kepadatan penduduk
2)    lingkungan hidup
3)    mata pencaharian
4)    corak kehidupan social
5)    stratifiksi social
6)    mobilitas social
7)    pola interaksi social
8)    solidaritas social
9)    kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
Referensi :


https://lutfifiieanie.wordpress.com/2013/10/29/pemuda-dan-sosialisasi-isd-ilmu-sosial-dasar/
https://portal-ilmu.com/definisi-hukum-sumber-hukum/
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara.html
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
https://fadlyghopal.wordpress.com/2010/12/04/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/


Komentar

Postingan Populer